ASAS-ASAS MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006
menyebutkan, Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan
warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru ini tengah memuat
asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal. adapun asas-asas yang dianut
dalam undang-undang ini antara lain :
- Asas Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
- Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
- Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
- Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang kewarganegaraan pada dasarnya tidak
mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa
kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan
kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai
hilangnya kewarganegaraan seorang anak hanya apabila anak tersebut tidak
memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, dan hilangnya kewarganegaraan ayah
atatu ibu tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan seorang anak
menjadi hilang.
Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir
dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang
lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui
sebagai Warga Negara Indonesia .
Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun
atau sudah kawin maka anak tersebut harus menentukan pilihannya, dan pernyataan
untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah
anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan
perkembangan baru yang positif bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Namun
perlu di telaah, apakah pemberian dua kewarganegaraan ini akan menimbulkan
permasalahan baru dikemudian hari atau tidak, karena bagaimanapun memiliki
kewarganegaraan ganda berarti tunduk kepada dua yurisdiksi, dan apabila dikaji
dari segi hukum perdata internasional kewarganegaraan ganda memiliki potensi
masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas
nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara
nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lainnya
tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila terdapat
pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan
status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana, dan bagaimana
bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara
yang lain.
sumber :