UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NO.9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN
Presiden
Republik Indonesia ,
Menimbang:
A. bahwa pengaturan keimigrasian yang
meliputi lalu lintas orang masuk atau ke
luar
wilayah Indonesia
merupakan hak dan wewenang Negara Republik
Indonesia serta merupakan salah
satu perwujudan dari kedaulatannya sebagai
negara
hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
B. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan
nasional yang berwawasan
Nusantara
dan dengan semakin meningkatnya lalu lintas orang serta hubungan
antar
bangsa dan negara diperlukan penyempurnaan pengaturan keimigrasian
yang
dewasa ini diatur dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan
yang
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan,
C. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas,
dipandang perlu mengatur
ketentuan
tentang keimigrasian dalam suatu Undang undang;
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia (Lembaran
Negara-Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran
Negara
Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
3
Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1976
Nomor
20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3077);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang
masuk atau ke luar wilayah
Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang
asing di wilayah Negara
Republik Indonesia .
2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disingkat wilayah
Indonesia adalah seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia
yang meliputi
darat, laut, dan udara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku,
3. Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan
oleh pejabat yang
berwenang dari suatu negara yang memuat identitas
pemegangnya dan berlaku
untuk melakukan perjalanan antar negara.
4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan, bandar
udara, atau tempattempat
lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk atau
ke luar
wilayah Indonesia .
5. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi
bidang keimigrasian.
6. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Republik Indonesia .
7. Visa untuk Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Visa adalah izin tertulis
yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan
Republik
Indonesia atau di tempat lainnya yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang
asing untuk masuk dan
melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia .
8. Izin Masuk adalah izin yang diterakan pada Visa atau
Surat Perjalanan orang
asing untuk memasuki wilayah Indonesia yang diberikan oleh
Pejabat Imigrasi
di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
9. Izin Masuk Kembali adalah izin yang diterakan pada Surat Perjalanan
orang
asing yang mempunyai izin tinggal di Indonesia untuk
masuk kembali ke
wilayah Indonesia .
10. Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh
Pejabat Imigrasi di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan setiap
orang yang akan
meninggalkan wilayah Indonesia .
11. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau
sarana transportasi lainnya
yang lazim dipergunakan untuk mengangkut orang.
12. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara
terhadap orang orang
tertentu untuk ke luar dari wilayah Indonesia
berdasarkan alasan tertentu.
13. Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara
terhadap orang-orang
tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan
tertentu.
14. Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administratif
dalam bidang
keimigrasian di luar proses peradilan.
15. Karantina Imigrasi adalah tempat penampungan sementara
bagi orang asing
yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau
tindakan keimigrasian
lainnya.
16. Pengusiran atau deportasi adalah tindakan mengeluarkan
orang asing dari
wilayah Indonesia
karena keberadaannya tidak dikehendaki.
Pasal 2
Setiap Warga Negara Indonesia berhak melakukan
perjalanan ke luar atau masuk
wilayah Indonesia .
sumber :