FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KERUSUHAN DAN
TINDAKAN KRIMINAL DI INDONESIA
SERTA CARA MENGATASINYA
Pengertian Kriminalitas :
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas. Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang
melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku
kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah
seorang preman, pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari
kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum
ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut
seorang terdakwa.
Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak
bersalah sebelum kesalahannya terbukti.
Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus
menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa
pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan.
Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan
dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis.
Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan
sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku
dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan
merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain
terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial
dari masyarakat . Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi
informal, dan reaksi non-formal.
Pengertian Kekerasan
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas. Kekerasan (Violence berasal dari bahasa Latin violentus yang berasal dari kata vī atau
vīs berarti kekuasaan atau berkuasa)
adalah dalam prinsip dasar dalam hukum publik dan privat Romawi yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik
ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang
yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang umumnya berkaitan
dengan kewenangannya yakni bila diterjemahkan secara bebas dapat diartinya
bahwa semua kewenangan tanpa mengindahkan keabsahan penggunaan atau tindakan
kesewenang-wenangan itu dapat pula dimasukan dalam rumusan kekerasan ini.
Sementara menurut Sosiolog, Dr Imam B. Prasodjo
dalam, http://bpsntbandung.com.
Melihat maraknya kekerasan akhir-akhir ini dipengaruhi oleh banyaknya orang
yang mengalami ketertindasan akibat krisis berkepanjangan. Aksi itu juga dipicu
oleh lemahnya kontrol sosial yang tidak diikuti dengan langkah penegakkan
hukum. Ini, kata Imam, ditanggapi secara keliru oleh para pelaku tindak
kejahatan. Kesan tersebut seolah message (tanda) yang diterjemahkan bahwa hal
yang terjadi akhir-akhir ini, lebih membolehkan untuk melakukan
tindakan-tindakan tersebut. Sementara itu pada saat kontrol sosial melemah,
juga terjadi demoralisasi pihak petugas yang mestinya menjaga keamanan. Aparat
yang harusnya menjaga keamanan, justru melakukan tindak pelanggaran. Masyarakat
pun kemudian melihat bahwa hukum telah jatuh. Pada saat yang sama masyarakat
belum atau tidak melihat adanya upaya yang berarti dari aparat keamanan sendiri
untuk mengembalikan citra yang telah jatuh tersebut.
Sosiolog lain, Sardjono Djatiman dalam, http://bpsntbandung.com
memperkirakan masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada hukum, sistem, dan
aparatnya. Ketidakpercayaan itu sudah terakumulasi sedemikian lama, karena
ketidakadilan telah menjadi tontonan masyarakat sehari-hari. Mereka yang selama
ini diam, tiba-tiba memberontak. Ketika negara yang mewakili masyarakat sudah
tidak dipercaya lagi, maka masyarakatlah yang akan mengambil alih kendali
hukum. Tentunya dengan cara mereka sendiri
Keragaman Jenis dan Definisi Kekerasan
a. Kekerasan yang dilakukan perorangan
Perlakuan kekerasan dengan menggunakan fisik (kekerasan
seksual), verbal (termasuk menghina), psikologis (pelecehan), oleh seseorang
dalam lingkup lingkungannya.
b. Kekerasan yang dilakukan oleh negara atau
kelompok
Menurut Max Weber didefinisikan sebagai
"monopoli, legitimasi untuk melakukan kekerasan secara sah" yakni
dengan alasan untuk melaksanakan putusan pengadilan, menjaga ketertiban umum
atau dalam keadaan perang yang dapat berubah menjadi semacam perbuatanan
terorisme yang dilakukan oleh negara atau kelompok yang dapat menjadi salah
satu bentuk kekerasan ekstrem (antara lain, genosida, dll.).
c. Tindakan kekerasan yang tercantum
dalam hukum publik
Yakni tindakan kekerasan yang diancam oleh hukum pidana
(sosial, ekonomi atau psikologis (skizofrenia, dll.)).
d. Kekerasan dalam politik
Umumnya pada setiap tindakan kekerasan tersebut dengan
suatu klaim legitimasi bahwa mereka dapat melakukannya dengan mengatas namakan
suatu tujuan politik (revolusi, perlawanan terhadap penindasan, hak untuk
memberontak atau alasan pembunuhan terhadap raja lalim walaupun tindakan
kekerasan dapat dibenarkan dalam teori hukum untuk pembelaan diri atau oleh
doktrin hukum dalam kasus perlawanan terhadap penindasan di bawah tirani dalam
doktrin hak asasi manusia.
e. Kekerasan simbolik (Bourdieu, Theory of
symbolic power)
merupakan tindakan kekerasan yang tak terlihat atau
kekerasan secara struktural dan kultural (Johan Galtung, Cultural Violence)
dalam beberapa kasus dapat pula merupakan fenomena dalam penciptaan
stigmatisasi.
Kekerasan antara lain dapat pula berupa
pelanggaran (penyiksaan, pemerkosaan, pemukulan,
dll.) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti
orang lain, dan - hingga batas tertentu - kepada binatang dan harta-benda.
Istilah "kekerasan" juga berkonotasi kecenderungan agresif untuk
melakukan perilaku yang merusak.
Kekerasan pada dasarnya tergolong ke dalam dua
bentuk kekerasan sembarang, yang mencakup kekerasan dalam skala kecil atau yang
tidak terencanakan, dan kekerasan yang terkoordinir, yang dilakukan oleh
kelompok-kelompok baik yang diberi hak maupun tidak seperti yang terjadi dalam perang (yakni kekerasan antar-masyarakat) dan terorisme.
Sejak Revolusi Industri,
kedahsyatan peperangan modern telah kian meningkat hingga mencapai tingkat yang
membahayakan secara universal. Dari segi praktis, peperangan dalam skala
besar-besaran dianggap sebagai ancaman langsung terhadap harta benda dan
manusia, budaya, masyarakat, dan makhluk hidup lainnya di muka bumi.
Secara khusus dalam hubungannya dengan
peperangan, jurnalisme, karena kemampuannya yang kian
meningkat, telah berperan dalam membuat kekerasan yang dulunya dianggap
merupakan urusan militer menjadi masalah moral dan menjadi urusan masyarakat pada
umumnya.
Transkulturasi,
karena teknologi moderen, telah berperan dalam mengurangi relativisme
moral yang biasanya berkaitan dengan nasionalisme, dan dalam konteks yang umum ini,
gerakan "antikekerasan"
internasional telah semakin dikenal dan diakui peranannya.
Faktor-faktor Pemicu
Tindakan Kriminal dan Kekerasan
Ada beberapa hal yang mempengaruhi para pelaku dalam melakukan
tindakan kriminali dan kekerasan. Faktor ekonomi mungkin yang paling
berpengaruh dalam terjadi tindakan kriminal dan keadaan ini akan semakin parah
pada saat tertentu seperti misalnya pada Bulan Puasa (Ramadhan) yang akan
mendekati Hari Raya Idul Fitri. Pada saat ini kebutuhan masyarakat akan menjadi
sangat tinggi baik primer maupun skunder dan sebagian orang lain mencari jalan
pintas untuk memenuhi kebutahannya dengan melakukan tindakan kriminal dan
bahkan disertai dengan tindakan kekerasan. Dan ada beberapa hal yang
dapat mempengaruhi terjadinya tindakan kriminal dan kekerasan antara lain
sebagai berikut :
1. Pertentangan dan persaingan kebudayaan
Hal ini dapat
memicu suatu tindakan kriminal yang mengacu pada kekerasan bermotif SARA (Suku,
Agama, Ras, Aliran) seperti yang terjadi pada kerusuhan di Sampit antara orang
Madura dan orang Kalimantan
2. Kepadatan dan komposisi penduduk
Seperti yang
terjadi di kota Jakarta , karena kepadatan dan komposisi
penduk yang sangat padat dan sangat padat di suatu tempat mengakibatkan
meningkatnya daya saing, tingkat strees, dan lain sebagianya yang berpotensi
mengakibatkan seseorang atau kelompok untuk berbuat tindakan kriminal dan
kekerasan.
3. Perbedaan distribusi kebudayaan
Distribusi kebudayaan dari luar tidak selalu berdampak
positif bila diterapkan pada suatu daerah atau negara. Sebagai contoh budaya
orang barat yang menggunakan busana yang mini para kaum wanita, hal ini akan
menggundang untuk melakukan tindakan kriminal dan kekerasan seperti pemerkosaan
dan perampokan.
4. Mentalitas yang labil
Seseorang yang
memiliki mentalitas yang labil pasti akan mempunyai jalan pikiran yang singkat
tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi. Layaknya seorang preman jika ingin
memenuhi kebutahannnya mungkin dia hanya akan menggunakan cara yang mudah,
seperti meminta pungutan liar, pemerasan dan lain sebagainya.
5. Tingkat penganguran yang tinggi
Dikarenakan tingkat
penganguran yang tinggi maka pendapatan pada suatu daerah sangat rendah dan
tidak merata. Hal ini sangat memicu seseorang atau kelompok untuk melakukan
jalan pintas dalam memenuhi kebutahannya dan mungkin dengan cara melakukan
tindak kriminal dan kekerasan.
Namun selain faktor-faktor di atas tindakan
kriminal dan kekerasan dapat terjadi jika ada niat dan kesempatan. Maka tindak
kriminal dan kekerasan dapat dilakukan oleh siapa, tidak hanya oleh preman atau
perampok, bahkan dapat dilakukan oleh orang yang paling dekat bahkan orang yang
paling dipercaya.
Dampak Dari Tindakan
Kriminal dan Kekerasan
Setiap perbuatan pasti memiliki dampak dari
perbuatannya. Termasuk juga dalam tindakan kriminal dan kekerasan yang pasti
akan berdampak negatif seperti :
1. Merugikan
pihak lain baik material maupun non material
2.
Merugikan masyarakat secara keseluruhan
3.
Merugikan Negara
4. Menggangu stabilitas keamanan masyarakat
5.
Mangakibatkan trauma kepada para korban
Dengan kata lain dampak dari fenomena tindakan
kriminal dan kekerasan ini adalah mengakibatkan kersahaan dimasyarakat dan
peran penegak hukum seperti polisi akan sangat diandalkan untuk
menangulanginya, namun peran masyarakat juga akan sangat membantu para polisi
dalam menangulangi seperti memberikan informasi dan pengamanan lingkungan
sekitarnya dengan melakukan siskamling (sistem keamanan lingkungan) yang
terintregasi dengan tokoh masyarakat dan polisi.
Ruang Lingkup Tindakan
Kriminal
Dalam melakukan tindakan kriminal biasanya
dilakukan di tempat keramaian di mana banyak orang. Karena semakin banyak
kesempatan untuk melakukan tindakan kriminal. Tempat-tempat yang biasanya
terdapat preman antara lain sebagai berikut :
- Pasar Tradisional
Pasar tradisional merupakan salah satu tempat perekonomian
berjalan, karena di dalam pasar terdapat penjual dan pembeli yang melakukan
transaksi jual beli. Preman memandang ini sebagai lahan untuk melakukan
tindakan kriminalitas karena banyak orang membawa barang berharga. Ataupun
melakukan pungutan liar kepada lapak-lapak pedagang.
- Terminal Bus
Merupakan tempat yang banyak orang berdatangan ke
terminal bus untuk menuju tempat tujuan, hal ini digunakan untuk
melakukan tindak kriminal pada para penumpang bus maupun para supir bus.
- Stasiun Kereta Api dan Gerbong Kereta
Stasiun kereta api merupakan tempat yang sangat rampai
pada jam berangkat dan jam pulang kerja, begitu pula yang terjadi di
dalam gerbong kereta api. Setiap gerbong kereta api pasti akan selalu padat
bahkan hingga atap kereta api. Diantara ratusan penumpang kereta api pasti
terselip beberapa preman yang beraksi di stasiun maupun di dalam gerbong kereta
api. Hal ini biasanya terdapat di kereta api ekonomi.
- Pelabuhan
Pelabuhan merupakan tempat penyeberangan antar pulau.
Disini terdapat manusia, bus, dan truk yang akan menyeberang. Hal ini dilirik
untuk melakukan tindakan kriminal, biasanya melakukan tindak krimanal dengan
cara pembiusan atau hipnotis kepada penumpang kapal, dan melakukan pungutan
liat kepada bus dan truk yang akan memasuki pelabuhan.
- Jalan Raya
Merupakan tempat umum yang hampir tidak pernah sepi,
biasanya pelaku melakukan tindak krimanal pada persimpangan jalan yang tidak
ada pengamanan dari polisi, dimana mobil terhenti pada lampu lalu lintas.
Biasanya hal ini dilakukan pada malam hari.
Pada saat ini banyak para pelaku melakukan
tindakan kriminal secara berkelompok, namun ada juga yang masih melakukan
tindakan kriminal secara individu. Hal ini dilakukan untuk mempermudah dalam
melakukan tindakan kriminal dan para pelaku terbagi atas wilayah kekuasaan yang
telah terbagi dan terorganisasi. Setiap wilayah terdapat seorang pemimpin yang
mengkoordinasikan para anak buahnya dalam melakukan tindakan kriminal. Khusus
tindakan pungutan liar setiap wilayah wajib menyetorkan hasilnya kepada
pimpinannya yang kemudian disetorkan kepada oknum. Hal ini dilakukan agar para
pelaku tindak kriminal dapat perlindungan dan wewenang dalam satu wilayah.
Solusi
Penyelesaian Masalah
Setiap permasalahan pasti ada cara untuk
mengatasinya dan ada beberapa cara untuk mengatasi tindak kriminal dan
kekerasan, diantaranya sebagai berikut :
1. Mengenakan sanksi hukum yang tegas
dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat. Hal
ini akan sangat ampuh untuk memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi
kembali tindakannya
2. Mengaktifkan peran serta orang tua
dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak. Dikarenakan hal ini merupakan dari
pencegahan sejak dini untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal dan mencegah
menjadi pelaku tindakan kriminal.
3.
Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai
budaya bangsa sendiri. Karena setiap budaya luar belum tentu baik untuk budaya
kita, misalnya berbusana mini, berprilaku seperti anak punk, dan lain
sebagainya.
4. Menjaga kelestarian dan
kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan
multi kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat.
5.
Melakukan pelatihan atau kursus keahlian bagi para pelaku tindak
kriminal atau penganguran agar memiliki keterampilan yang dapat dilakukan untuk
mencari lapangan pekerjaan atau melakukan wirausaha yang dapat membuka lapangan
kerja baru.
Solusi ini akan berjalan baik bila peran serta
pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini. Dan semua pihak
harus melakukan rekonsiliasi untuk memulihkan ekonomi terutama dengan
masyarakat kelas bawah dan harus diingat bahwa kemerosotan ekonomi
mengakibatkan tingkat kejahatan meningkat.
Selain itu, perlu juga mempolisikan masyarakat.
Artinya, ada fungsi pengamanan dan pencegahan kejahatan yang dijalankan oleh
masyarakat. Kondisi sekarang sangat memprihatinkan; masyarakat seolah tidak
peduli apabila terjadi kejahatan di sekelilingnya, bahkan di depan matanya,
sikap tak acuh masyarakat itu dalam kerangka psikologi sosial dapat dipahami.
dalam masyarakat modern telah ada semacam share of responsibility. Tugas
keamanan telah diambil alih oleh agen-agen formal, yakni polisi itu sendiri.
Dalam kerangka itu juga dapat difahami jika kita tidak lagi bisa berharap pada
lembaga informal seperti tokoh masyarakat untuk mengendalikan keamanan karena
peran-peran institusi informal telah diruntuhkan oleh pemerintah.
Mencegah Tindakan
Kriminal dan Kekerasan
Ada baiknya mencegah dari pada mengalami tindakan kriminal dan
kekerasan. Berikut beberapa cara untuk mencegah atau menghindari tindakan
kriminal dan kekerasan :
1.
Tidak memakai perhiasan yang berlebih
2.
Jangan mudah percaya kepada orang baru dikenal
3.
Tidak berpenampilan terlalu mencolok
4.
Bila berpergian ada baiknya tidak sendirian
5.
Menguasai ilmu bela diri
Daftar pustaka
Imam
B. Prasodjo, Pengadilan Brutal, http://bpsntbandung.com, Maret 2001
Max
Weber , Monopoli, Legitimasi Untuk Melakukan Kekerasan Secara Sah 2010
Sardjono
Djatiman, Pengadilan Brutal, http://bpsntbandung.com Maret 2001
Wikipedia
bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas http://id.wikipedia.org/wiki/Fenomena,
22 September 2010
Wikipedia
bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas http://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan,
18 Juli 2010
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas http://id.wikipedia.org/wiki/Kriminal,
20 Oktober 2010
www.google.co.id