Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis dan
mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di Indonesia. CAMELS merupakan
kepanjangan dari Capital(C), Asset Quality (A), Management (M), Earning (E), Liability atau Liquidity (L),
danSensitivity to Market Risk (S). Analisis CAMELS diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007
Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip
Syariah.
Penurunan tingkat kesehatan bank secara terus-menerus
dapat menyebabkan terjadinya
financial distress
yaitu keadaan yang sangat sulit bahkan dapat dikatakan
mendekati kebangkrutan.
financial distress
pada bank apabila tidak segera diselesaikan akan berdampak
besar pada bank tersebut dengan hilangnya kepercayaan dari nasabah. Tingkat
kesehatan bank merupakan salah satu faktor penting yang menunjukkan efektifitas
dan efisiensi perbankan dalam rangka mencapai tujuannya.
Taswan (2010:537) memberikan definisi tingkat kesehatan
bank sebagai “hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh
terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan,
kualitas aset, manajemen, profitabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap
risiko pasar”.
Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksudkan untuk
menilai keberhasilan perbankan dalam perekonomian Indonesia dan industri
perbankan serta dalam menjaga fungsi intermediasi. Pada masa krisis ekonomi
global, bank-bank menengah dan kecil yang tidak menerima bantuan likuiditas
dari pemerintah mengalami penurunan dana simpanan masyarakat. Menurunnya dana
simpanan masyarakat membuat industri perbankan berusaha mempertahankan
dana-dana yang mereka miliki untuk menjaga tingkat likuditas bank dengan cara
memberikan tingkat suku bunga yang tinggi.
Krisis ekonomi global berdampak negatif terhadap
perbankan konvensional Indonesia karena bank konvensional Indonesia memiliki
tingkat integritas yang tinggi dengan sistem keuangan global. Selain itu, bank
konvensional sangat rentan terhadap fluktuasi nilai tukar dan tingkat suku
bunga. Hal ini dapat dilihat pada Oktober 2008 tiga bank konvensional yaitu PT
Bank Mandiri Tbk., PT Bank BNI Tbk., dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk meminta
bantuan likuiditas dari Pemerintah (Humas Bank Indonesia, 2010:8). Berbeda
dengan bank konvensional,. Bank syariah tidak rentan terhadap fluktuasi tingkat
suku bunga karena bank syariah tidak beroperasi dengan sistem bunga, eksposure pembiayaan
perbankan syariah lebih diarahkan kepada akivitas perekonomian domestik
sehingga belum memiliki tingkat integrasi yang tinggi dengan sistem keuangan
global.
Bank Indonesia menilai tingkat kesehatan bank dengan
menggunakan pendekatan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap
kondisi suatu bank. Metode atau cara penilaian tersebut kemudian dikenal dengan
metode CAMELS yaitu Capital, Asset quality, Management, Earnings,
Liquidity, danSensitivity to market risk. Kriteria sensitivity
to market risk merupakan aspek tambahan dari metode penilaian
kesehatan bank yang sebelumnya, yaitu CAMEL. CAMEL pertama kali diperkenalkan
di Indonesia sejak dikeluarkannya Paket Februari 1991 mengenai sifat
kehati-hatian bank. Paket tersebut dikeluarkan sebagai dampak kebijakan Paket
Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 1988). CAMEL berkembang menjadi CAMELS pertama
kali pada tanggal 1 Januari 1997 di Amerika. CAMELS berkembang di Indonesia
pada akhir tahun 1997 sebagai dampak dari krisis ekonomi dan moneter (Abidin,
2008:4).
Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis dan
mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di Indonesia. CAMELS merupakan
kepanjangan dari Capital(C), Asset Quality (A), Management (M), Earning (E), Liability atau Liquidity (L),
danSensitivity to Market Risk (S).
Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia
Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 Tentang Sistem Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
Penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan ketentuan
Bank Indonesia mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri
dari:
a. Permodalan (Capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
permodalan dilakukan melalui penilaian terhadap kecukupan pemenuhan Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku. Melalui rasio
ini akan diketahui kemampuan menyanggah aktiva bank terutama kredit yang
disalurkan dengan sejumlah modal bank (Abdullah, 2003:60).
Rumus pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)
adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi CAR ditunjukkan
dalam tabel berikut:
Tabel 1. Matriks Kriteria Peringkat Komponen
Permodalan
Rasio
|
Peringkat
|
CAR
≥ 12%
|
1
|
9%
≤ CAR < 12%
|
2
|
8%
≤ CAR < 9%
|
3
|
6%
< CAR < 8%
|
4
|
CAR
≤ 6%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
b. Kualitas Aset (Asset
Quality)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
aset bank dilakukan melalui penilaian terhadap komponen aktiva produktif yang
diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif dan tingkat
kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
Rasio Kualitas Aktiva Produktif merupakan rasio yang mengukur
kemampuan kualitas aktiva produktif yang dimiliki bank untuk menutup aktiva
produktif yang diklasifikasikan berupa kredit yang diberikan oleh bank. Rasio
ini mengindikasikan bahwa semakin besar rasio ini menunjukkan semakin menurun
kualitas aktiva produktif (Taswan, 2010:167).
Rumus untuk menghitung KAP(1) adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi KAP(1) ditunjukkan
dalam tabel berikut:
Tabel 2 Matriks Kriteria Peringkat Komponen
KAP(1)
Rasio
|
Peringkat
|
KAP1
≤ 2
|
1
|
2
< KAP1 ≤ 3%
|
2
|
3%
< KAP1 ≤ 6%
|
3
|
6
< KAP1 ≤ 9%
|
4
|
KAP1 > 9%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Rasio pemenuhan PPAP merupakan rasio yang mengukur
kepatuhan bank dalam membentuk PPAP untuk meminimalkan risiko akibat adanya
aktiva produktif yang berpotensi menimbulkan kerugian (Taswan, 2010:167).
Rumus untuk menghitung KAP(2) adalah:
(SE
BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi KAP(2) ditunjukkan
dalam tabel berikut:
Tabel 3 Matriks Kriteria Peringkat Komponen
KAP(2)
Rasio
|
Peringkat
|
KAP
≥ 110%
|
1
|
105%
≤ KAP2 < 110%
|
2
|
100%
≤ KAP2 < 105%
|
3
|
95%
≤ KAP2 < 100%
|
4
|
KAP2 < 95%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
c. Manajemen (Management)
Penelitian Merkusiwati (2007) menggambarkan tingkat
kesehatan bank dari aspek manajemen dengan rasio Net Profit Margin (NPM),
alasannya karena seluruh kegiatan manajemen suatu bank yang mencakup manajemen
umum, manajemen risiko, dan kepatuhan bank pada akhirnya akan mempengaruhi dan
bermuara pada perolehan laba. Net Profit Margin dihitung
dengan membagi Net Income atau laba bersih dengan Operating
Income atau laba usaha.
Rumus NPM adalah:
(Merkusiwati, 2007)
Predikat kesehatan bank dari segi NPM ditunjukkan
dalam tabel berikut:
Tabel 4 Matriks Kriteria Peringkat Komponen
NPM
Rasio
|
Peringkat
|
NPM
≥ 100%
|
1
|
81%
≤ NPM < 100%
|
2
|
66%
≤ NPM < 81%
|
3
|
51%
≤ NPM < 66%
|
4
|
NPM
< 51%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
d. Profitabilitas (Earnings)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
profitabilitas bank antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap
komponen-komponen Return on Assets(ROA), Return on Equity (ROE), Net
Interest Margin (NIM) atau Net Operating Margin (NOM),
dan Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO).
ROA digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank
dalam memperoleh laba secara keseluruhan dari total aktiva yang dimiliki
(Dendawijaya, 2009:118).
Rumus ROA adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi ROA ditunjukkan dalam
tabel berikut:
Tabel 5 Matriks Kriteria Peringkat Komponen
ROA
Rasio
|
Peringkat
|
ROA
> 1,5%
|
1
|
1,25%
< ROA ≤ 1,5%
|
2
|
0,5%
< ROA ≤ 1,25%
|
3
|
0
< ROA ≤ 0,5%
|
4
|
ROA
≤ 0%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
ROE mengindikasikan kemampuan bank dalam menghasilkan
laba dengan menggunakan ekuitasnya. Kenaikan dalam rasio ini berarti terjadi
kenaikan laba bersih dari bank yang bersangkutan dan selanjutnya kenaikan
tersebut akan menyebabkan kenaikan harga saham bank (Dendawijaya, 2009:119)
Rumus ROE adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi ROE ditunjukkan dalam
tabel berikut:
Tabel 6 Matriks Kriteria Peringkat Komponen
ROE
Rasio
|
Peringkat
|
ROE
> 15%
|
1
|
12,5%
< ROE ≤ 15%
|
2
|
5%
< ROE ≤ 12,5%
|
3
|
0
< ROE ≤ 5%
|
4
|
ROE
≤ 0%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Rasio NIM mengindikasikan kemampuan bank menghasilkan
pendapatan bunga bersih dengan penempatan aktiva produktif (Taswan, 2009:167).
Bank syariah menjalankan kegiatan operasional bank tidak dengan sistem bunga,
maka dalam penilaian rasio NIM pada bank syariah menggunakan rasio Net Operating Margin (NOM) yang merupakan
pendapatan operasi bersih terhadap rata-rata aktiva produktif.
Rumus NIM dan NOM adalah:
Predikat kesehatan bank dari segi NIM ditunjukkan dalam
tabel berikut:
Tabel 7 Matriks Kriteria Peringkat Komponen
NIM/NOM
Rasio
|
Peringkat
|
NIM
> 3%
|
1
|
2%
< NIM ≤ 3%
|
2
|
1,5%
< NIM ≤ 2%
|
3
|
1%
< NIM ≤ 1,5%
|
4
|
NIM
≤ 1%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
BOPO digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi kemampuan
bank dalam melakukan kegiatan operasinya (Dendawijaya, 2009:120). Semakin
tingga rasio ini menunjukkan semakin tidak efisien biaya operasional bank.
Rumus BOPO adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi BOPO ditunjukkan dalam
tabel berikut:
Tabel 8. Matriks Kriteria Peringkat Komponen
BOPO
Rasio
|
Peringkat
|
BOPO
≤ 94%
|
1
|
94%
< BOPO ≤ 95%
|
2
|
95%
< BOPO ≤ 96%
|
3
|
96%
< BOPO ≤ 97%
|
4
|
BOPO
> 97%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
e. Likuiditas (Liquidity)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
likuiditas bank dilakukan melalui penilaian terhadap komponen Loan to
Deposit Ratio (LDR).
LDR menunjukkan seberapa jauh kemampuan bank dalam
membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan
kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya (Dendawijaya, 2009:116).
Rumus LDR yaitu:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi LDR ditunjukkan dalam
tabel berikut:
Tabel 9. Matriks Kriteria Peringkat Komponen
LDR
Rasio
|
Peringkat
|
LDR
≤ 75%
|
1
|
75%
< LDR ≤ 85%
|
2
|
85%
< LDR ≤ 100%
|
3
|
100%
< LDR ≤ 120%
|
4
|
LDR
> 120%
|
5
|
(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
f. Sensitivitas
terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian
rasio sensitivitas terhadap risiko pasar didasarkan pada Interest Rate
Risk Ratio (IRRR) yang proksi terhadap risiko pasar. IRRR menunjukkan
kemampuan bank dalam mengcover biaya bunga yang harus dikeluarkan
dengan pendapatan bunga yang dihasilkan.